
Sebagai
perempuan yang tinggal di negara yang menjunjung Patriarki pasti sering
mengalami Pelecehan Seksual, bagi perempuan hal itu sangat menakutkan dan juga
tidak ada rasa kenyamanan ketika harus beraktivitas. Pelecehan seksual
bermacam-macam bentuk maupun lisan atau fisik yang mengarah kepada sifat
seksual, perilaku fisik itu seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau
kekerasan fisik seperti pemerkosaan dll) atau bisa juga seperti melirik atau
menatap bagian tubuh seseorang.
Korban
Pelecehan Seksual
Sebenarnya
pelecehan seksual bisa terjadi entah itu laki-laki atau perempuan tetapi yang
paling banyak terjadi ada pada perempuan.
Jenis-jenis
pelecehan seksual ada 5 bentuk yaitu:
1.
Pelecehan
Fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual
seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2.
Pelecehan
lisan termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan
pribadi atau bagian tubuh atau enampilan seseorang, lelucon dan komentar
bernada seksual.
3.
Pelecehan
isyarat termasuk bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan
yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari dan menjilat bibir.
4.
Pelecehan
tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver
atau poster seksual atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik
lainnya.
5.
Pelecehan
psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang
terus menerus dan tidak di inginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan,
penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Bagaimana
dengan Indonesia?
Menurut
data dari Komnas Perempuan terkait dengan pelecehan seksual terhadap perempuan
di Ranahpublik/Komuniktas ada 590 kasus (56%)
dan juga satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk
atau biasa disebut kekerasan berlapis.
Apa
yang harus dilakukan ketika terjadi pelecehan seksual?
Dalam
video Najwa Shihab di Narasi.com menjelaskan apa yang harus dilakukan jika
terjadi pelecehan seksual yaitu metode 5d
1.
Ditegur,
bisa menegur pelaku di tempat kejadian dan memang sudah keterlaluan.
2.
Dilaporkan,
kita bisa mencari bantuan orang lain ataupun pihak berwajib.
3.
Dialihkan,
alihkan lah perhatian pelaku supaya tidak bisa melakukan pelecehan seksual.
4.
Ditenangkan,
bisa memberikan dukungan untuk korban dan jangan mengorek-ngorek kejadiannya.
5.
Direkam,
bisa merekam kejadian atau bisa juga
merekam lokasi dan jugan tanggal dan waktu wajib di catat.
6.
Dan
terakhir biarkan korban memilih untuk langkah selanjutnya.
Itulah
hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual, semoga kita bisa bisa terbebas
dari hal-hal yang seperti itu.
Sumber:
https://komnasperempuan.go.id/
0 Komentar