JEMBATAN RAKYAT- Melakukan peternakan disekita area rumah memang sangat menyenangkan, karena dalam pengawasan hewan ternaknya tersebut tidak perlu lagi jauh-jauh untuk memantau. Nah pada dasarnya hal ini ada tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh sipemilik peternakan. Karena sebagai pemilik peternakan harus melakukan pengolahan peternakan yang baik agar tidak mencemari lingkungan, misalnya saja tata cara pengolahan kotoran hewan agar udara dari kandang peternakan supaya tidak sampai kepemukiman warga. Tetapi bila sipemiliki peternakan menjaga kebersihan serta melakukan pengolahan yang baik terhadap kotoran hewannya dan tidak mengganggu tetangga sekitar maka bisa saja saling bertoleransi antar hidup bertetangga. Berbeda halnya dengan tetangga yang melakukan peternakan hewan yang tidak memperdulikan kenyamanan tetangganya bahkan dapat merugikan misalnya saja terkena penyakit karena polusi yang disebabkan hewan ternak atau area rumah kita yang tercemar kotoran hewan.

 Hal ini terjadi di sebuah perkampungan tepatnya di Kp.Bojongwaru Des. Padasuka Kec. Pasirwangi. Dimana ada sebuah kandang hewan yaitu kerbau ditengah-tengah pemukiman warga, saya pernah mendengar curhatan dari beberapa masyarakat Kp.Bojongwaru yang mana curhatan warga itu menujukkan bahwa ada rasa ketidak nyamanan akibat bau kotoran hewan yang sangat menyengat itu ketika musim hujan mulai datang. Dan kebetulan ini ada di tempat saya tinggal, pengalaman saya melihat hal ini sangat tidak baik untuk polusi warga sekitar, berbeda dengan kotoran hewan seperti ayam yang mana hewan seperti ayam tidak akan mengeluarkan kotoran yang sebegitu banyaknya ketimbang kerbau. Perbuatan tetangga yang tidak memperhatikan kondisi sekitar yang disebabkan dari kotoran peternakannya maka tetangga yang merasa dirugikan dapat melakukan penuntutan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dampak akibat peternakan tersebut. Dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum dapat kita lihat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni sebagai berikut:

Pasal 1368

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Pasal 1365

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Meski begitu hal ini tidak ada yang mau mengugat sama sekali, bahkan kandang ini sudah berada sejak saya masih berada di bangku Sekolah Dasar. Saat musim hujan tiba, genangan air yang sering muncul di permukiman warga pun ikut membawa limbah dari tempat kandang kerbau tersebut sehingga menimbulkan bau tak sedap, kandang kerbau itu sangat berdempetan dengan permukiman warga, selain itu pencemaran pencemaran terhadap kali di pemukiman warga menjadi kotor dan menyebabkan bau yang sangat menyengat. Kali di tengah-tengah permukiman warga tidak baik untuk dipakai, para petani biasanya sehabis pulang selalu mencuci kaki atau lengannya di kali yang tercemari oleh kotoran kerbau itu, namun setelah ada kejadian bahwa malamnya ia merasakan gatal-gatal di sekujur tubuhnya para petani sejak saat itu tidak berani lagi mencuci kaki ataupun tangannya di kali yang tercemari oleh kotoran hewan.

Suatu hari ada cerita dari salah seorang warga yang mempunyai penyakit kulit akibat mencuci tangannya di kali yang tercemari oleh kotoran hewan, warga itu bernama Iwan (45). Rumah iwan berjarak 50-80 meter dari kandang peternak kerbau itu. Suatu hari ia berangkat ke kebun hanya untuk melihat keadaan kebun sore hari karena biasanya selalu ada anak-anak yang bermain layangan dan merusak tanaman sayur di kebun, Iwan beranjak pergi ke kebun dan sepulang dari kebun itu ia membasuh kedua tangannya di kali yang tercemari oleh kotoran hewan kerbau, kemudian malamnya Iwan merasa gatal di sekitar tangan dan menggaruknya hingga memerah. Merasakan hal itu iwan anggap hal biasa karena menurut ia namanya juga petani pasti merasakan gatal karena pupuk di kebun, keesokan harinya iwan melihat tangan yang semalam di garuk kulit tangan iwan masih memerah dan sedikit pedih jika terkena air. Saat itu iwan akan berangkat ke kebun karena melihat kondisi tangan yang pedih iwan mengambil obat lulur untuk kulit dan kemudian berangkat ke kebun.

Keesokan harinya Iwan melihat kondisi tangannya tidak ada perubahan baik, justru malah berubah seperti luka dibarengi dengan rasa pedih ketika menyentuh air. Iwan memutuskan untuk pergi ke Puskesmas terdekat untuk berobat, menurut pemeriksa di puskesmas itu iwan terdampak kuman air sehingga menjadi penyakit kulit, setelah mendengar pernyataan itu Iwan langsung teringat ketika ia membasuh tangannya di kali yang mana kali itu tercemari oleh kotoran hewan. Semenjak kejadian itu Iwan tidak berani lagi menyentuh air kali yang tercemari oleh kotoran hewan.



Perlu disadari, meski kandang ternak berskala kecil namun berdirinya kandang ini ditengah pemukiman warga, maka dapat di Kualifisir sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) lantaran usaha ternak tersebut telah merugikan orang lain sehingga dapat digugat agar segera melakukan pembongkaran bahkan dituntut ganti rugi oleh masyarakat sekitar.

Selain itu, masih banyak lagi bahaya yang didapatkan pada rumah dekat kandang peternak hewan, selain mencemari air kali dan bau tidak sedap, dampak dari adanya kandang di tengah permukiman warga adalah banyaknya lalat yang masuk ke rumah-rumah warga. Kotoran kerbau juga akan menjadi sarang untuk penyebaran kuman, bakteri, hingga virus yang berbahaya.Tak ayal, penyakit yang terkontaminasi akan menular ke tetangga hingga orang-orang sekitar.

Meski demikian seorang pemilik kandang kerbau itu selalu membersihkan kandangnya setiap seminggu dua kali, namun yang namanya kotoran hewan tetap saja menimbulkan bau tidak sedap, Jika dibersihkan secara rutin pun tetap saja kandang kerbau tersebut akan mengeluarkan bau yang tidak enak.Hal yang lebih membahayakan lagi, jika penghuni rumah maupun tetangga memiliki alergi terhadap bau-bau menyengat.Hal ini dikhawatirkan bisa membuatnya mengalami mual hingga muntah. Di Indonesia tidak sedikit orang yang terinfeksi virus mematikan yang bermula dari kotoran hewan, salah satunya adalah kasus flu burung seperti yang ditularkan dari unggas kepada manusia ini masih terus berlanjut. Penyakit ini yang menjadi bom waktu mematikan bagi para pemelihara unggas atau sering melakukan kontak langsung dengan unggas Penyakit ini yang menjadi bom waktu mematikan bagi para pemelihara unggas atau sering melakukan kontak langsung dengan unggas. Flu burung juga tidak hanya tertular dari kontak fisik manusia dengan unggas, tetapi bisa juga terjadi saat ludah atau feses unggas yang terserang penyakit akan terhirup oleh manusia.

Sebuah lingkungan hidup dapat dikatakan sehat jika memiliki lingkungan yang bersih. Kebersihan dari lingkungan dapat dilihat dari air yang ada di lingkungan tersebut.